Widget HTML #1

Sekilas Tentang Demokrasi Pancasila

Demokrasi Pancasila, Pancasila, Masa Republik Indonesia I ( 1945 – 1959 ), Masa Republik Indonesia II (1959-1965), Masa Republik Indonesia III ( 1965-1998), Masa Republik Indonesia IV (1998- Sekarang), Sistem demokrasi di Indonesia pasca Orde Baru, Peran Amandemen Undang-Undang Dasar 1945, 7 sendi pokok demokrasi pancasila, Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum, Indonesia menganut sistem konstitusional, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi negara, Presiden adalah penyelenggaraan pemerintahan tertinggi di bawah MPR, Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat, Menteri negara adalah pembantu presiden dan tidak bertanggung jawab kepada DPR,  Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas, DEMOKRASI DI INDONESIA SEJAK  MASA REVOLUSI, ORDE LAMA, ORDE BARU, DAN REFORMASI, PERIODISASI PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA, DEMOKRASI PADA MASA REVOLUSI (1945-1959), DEMOKRASI PADA MASA ORDE LAMA (5 JULI – 1 MARET 1966), DEMOKRASI PADA MASA ORDE BARU, PELAKSANAAN DEMOKRASI MASA REFORMASI, Beberapa tuntutan Reformasi diupayakan penyelesainnya seperti:, Keseluruhan pembaruan politik di era reformasi dapat dilihat dari berbagai kebijakan sebagai berikut:

Demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila secara umum adalah sebuah paham demokrasi yang bersumber dari pandangan hidup atau falsafah hidup bangsa Indonesia yang digali menurut kepribadian rakyat Indonesia itu sendiri.Perkembangan Demokrasi di Indonesia telah mengalami berbagai pasang surut. Dipandang dari sudut perkembangan demokrasi sejarah Indonesia dibagi dalam empat masa yang mana keempat masa tersebut akan dibahas secara singkat seperti dibawah ini :

1. Masa Republik Indonesia I ( 1945 – 1959 )

Masa Republik Indonesia I yaitu masa demokrasi (konstitusional) yang menonjolkan peranan parlemen serta partai dan yang karena itu dapat dinamakan Demokrasi Parlementer. Pada masa ini presiden sebagai lambang atau berkedudukan sebagai Kepala Negara bukan sebagai kepala eksekutif. Masa demokrasi ini peranan parlemen, akuntabilitas politik sangat tinggi dan berkembangnya partai-partai politik. Namun demikian praktik demokrasi pada masa ini dinilai gagal disebabkan :
• Dominannya partai politik
• Landasan sosial ekonomi yang masih lemah
• Tidak mampunya konstituante bersidang untuk mengganti UUDS 1950.
Atas dasar kegagalan itu maka Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :
• Bubarkan konstituante
• Kembali ke UUD 1945 tidak berlaku UUD S 1950
• Pembentukan MPRS dan DPAS

2. Masa Republik Indonesia II (1959-1965)

Masa Republik Indonesia II, yaitu masa Demokrasi Terpimpin yang dalam banyak aspek telah menyimpang dari demokrasi konstitusional yang secara formal merupakan landasannya, dan menunjukkan beberapa aspek demokrasi rakyat. Ciri-ciri dari demokrasi ini adalah :
1. Dominasi Presiden
2. Terbatasnya peran partai politik
3. Berkembangnya pengaruh PKI
Penyimpangan masa demokrasi terpimpin antara lain:
1. Mengaburnya sistem kepartaian, pemimpin partai banyak yang dipenjarakan
2. Peranan Parlemen lembah bahkan akhirnya dibubarkan oleh presiden dan presiden membentuk DPRGR
3. Jaminan HAM lemah
4. Terjadi sentralisasi kekuasaan
5. Terbatasnya peranan pers
6. Kebijakan politik luar negeri sudah memihak ke RRC (Blok Timur)
Akhirnya terjadi peristiwa pemberontakan G 30 September 1965 oleh PKI yang menjadi tanda akhir dari pemerintahan Orde Lama.

3. Masa Republik Indonesia III ( 1965-1998)

Masa Republik Indonesia III, yaitu masa demokrasi Pancasila yang merupakan demokrasi Konstitusionalyang menonjolkan sistem presidensial. Pelaksanaan demokrasi orde baru ditandai dengan keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966, Orde Baru bertekad akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen. Awal Orde baru memberi harapan baru pada rakyat pembangunan di segala bidang dan pada masa orde baru berhasil menyelenggarakan Pemilihan Umum tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Namun demikian perjalanan demokrasi pada masa orde baru ini dianggap gagal sebab:
1. Rotasi kekuasaan eksekutif hampir dikatakan tidak ada
2. Rekrutmen politik yang tertutup
3. Pemilu yang jauh dari semangat demokratis
4. Pengakuan HAM yang terbatas
5. Tumbuhnya KKN yang merajalela
Sebab jatuhnya Orde Baru:
1. Hancurnya ekonomi nasional ( krisis ekonomi )
2. Terjadinya krisis politik
3. TNI juga tidak bersedia menjadi alat kekuasaan orba
4. Gelombang demonstrasi yang menghebat menuntut Presiden Soeharto untuk turun jadi Presiden.

4. Masa Republik Indonesia IV (1998- Sekarang)

Masa Republik Indonesia IV, yaitu masa Reformasi yang menginginkan tegaknya demokrasi di Indonesia sebagai koreksi terhadap praktik-praktik politik yang terjadi pada masa Republik Indonesia III. Berakhirnya masa orde baru ditandai dengan penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto ke Wakil Presiden BJ Habibie pada tanggal 21 Mei 1998. Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
1. Keluarnya Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi
2. Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum
3. Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN
4. Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI
5. Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV

Sistem demokrasi di Indonesia pasca Orde Baru

Setelah tumbangnya sistem pemerintahan pada orde baru maka Indonesia berganti sistem pemerintahan. Yang lebih dikenal dengan masa Reformasi baik itu reformasi politik maupun demokratisasi. Pengalaman yang diperoleh dari orde baru apabila kita melakukan pelanggaran terhadap demokrasi yaitu kehancuran bagi bangsa Indonesia. Berdasarkan pengalaman ini, maka bangsa Indonesia pada masa itu sepakat untuk sekali lagi melakukan demokratisasi, yaitu sebuah proses pendemokrasian sistem politik di Indonesia sehingga terbentuknya kebebasan rakyat, kedaulatan rakyat yang harus ditegakkan, dan pengawasan terhadap lembaga eksekutif yang dilakukan oleh lembaga wakil rakyat (DPR).

Presiden Habibie yang dianggap sebagai presiden pengganti presiden Soeharto mengambil langkah-langkah untuk mengatasi kegagalan pada masa Orde Baru. Langkah-langkah yang diambil oleh pemerintahan Presiden Habibie diantaranya adalah mempersiapkan pemilihan umum (pemilu) dan melakukan beberapa langkah penting dalam demokratisasi. Undang-undang yang meliputi UU Partai Politik, UU Pemilu, dan UU Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD yang disahkan pda awal tahun 1999. UU politik pada masa ini jauh lebih demokratis jika dibandingkan dengan UU politik pada masa sebelumnya. Yang mana pemilu yang dilaksanakan pada tahun 1999 adalah pemilu yang paling demokratis bahkan hingga diakui oleh dunia internasional.

Pada masa Reformasi ini juga terjadi demokratisasi yang tidak kalah pentingnya yaitu penghapusan dwifungsi ABRI sehingga fungsi sosial-politik ABRI atau yang saat ini adalah TNI (Tentara Nasinal Indonesia) dihilangkan. Berikut ini adalah dwifungsi ABRI itu :
I. menjaga keamanan dan ketertiban negara dan kedua memegang kekuasaan dan mengatur negara.
II. Digunakan untuk membenarkan militer dalam meningkatkan pengaruhnya di pemerintahan Indonesia, termasuk kursi di parlemen hanya untuk militer, dan berada di posisi teratas dalam pelayanan publik nasional secara permanen.

Fungsi pertahanan adalah satu-satunya fungsi yang dimiliki TNI semenjak reformasi internal TNI tersebut. Selain itu, proses demokratisasi yang dilakukan pada masa pemerintahan presiden Habibie yang lain adalah dilakukannya amandemen UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR hasil pemilu dalam empat tahap selama empat tahun.

Langkah demokratisasi selanjutnya adalah pemilihan umum (pemilu) yang dilaksanakan untuk memilih kepala daerah secara langsung (pilkada).

Peran Amandemen Undang-Undang Dasar 1945

Pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) legislatif dan pemilihan presiden pada tahun 2004 adalah tonggak sejarah politik dalam sejarah politik Indonesia modern. Karena pada saat itu presiden dan wakil presiden yang terpilih didahului oleh terpilihnya DPR, DPD dan DPRD yang mana hal ini merupakan pertanda bahwa demokratisasi dibidang lembaga-lembaga politik di Indonesia telah tuntas.
Peranan DPR sebagai lembaga legislatif diperkuat, semua anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum atau pemilu, pengawasan terhadap presiden lebih diperketat, dan hak asasi manusia mendapatkan jaminan yang semakin kuat. Pengubahan Undang Undang Dasar 1945 juga memperkenalkan pemilihan umum untuk memilih presiden dan wakilnya secara langsung. Pemlihan Presiden atau pilpres ini pertama kali dilaksanakan pada tahun 2004 setelah dilakukannya pemilihan umum untuk lembaga legislatif. Contohnya seperti UU No.32 tahun 2004. Yang mana Undang-undang ini mengharuskan semua kepala daerah yang telah habis masa jabatannya harus dipilih melalui pilkada.
Dengan demikian pengubahan Undang-undang Dasar (amandemen) yang merupakan hasil pemilu pada tahun 1999 yang dilakukan dalam empat tahap selama empat tahun sangat berperan dalam sistem politik di Indonesia.
Dalam sistem pemerintahan demokrasi pancasila terdapat tujuh sendi pokok yang menjadi landasan, yaitu:

7 sendi pokok demokrasi pancasila

1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum

Seluruh tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum. Persamaan kedudukan dalam hukum bagi semua warga negara harus tercermin di dalamnya.

2. Indonesia menganut sistem konstitusional

Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan konstitusi.

3. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi negara
Seperti telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman terdahulu, bahwa (kekuasaan negara tertinggi) ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian, MPR adalah lembaga negara tertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi MPR mempunyai tugas pokok, yaitu: 
  • Menetapkan UUD 
  • Menetapkan GBHN 
  • Memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden
Wewenang MPR, yaitu:
  • Membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara lain, seperti penetapan GBHN yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden
  • Meminta pertanggungjawaban presiden/mandataris mengenai pelaksanaan GBHN
  • Melaksanakan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden dan Wakil Presiden
  • Mencabut mandat dan memberhentikan presiden dalam masa jabatannya apabila presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar haluan negara dan UUD;
  • Mengubah undang-undang.
Presiden adalah penyelenggaraan pemerintahan tertinggi di bawah MPR

Di bawah MPR, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi. Presiden selain diangkat oleh majelis juga harus tunduk dan bertanggung jawab kepada majelis. Presiden adalah Mandataris MPR yang wajib menjalankan putusan-putusan MPR.

Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat

Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR mengawasi pelaksanaan mandat (kekuasaan pemerintah) yang dipegang oleh presiden dan DPR harus saling bekerja sama dalam pembentukan undang-undang termasuk APBN. Untuk mengesahkan undang-undang, presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Hak DPR di bidang legislatif ialah hak inisiatif, hak amendemen, dan hak budget.

Hak DPR di bidang pengawasan meliputi:
  • Hak tanya/bertanya kepada pemerintah
  • Hak interpelasi, yaitu meminta penjelasan atau keterangan kepada pemerintah
  • Hak Mosi (percaya/tidak percaya) kepada pemerintah
  • Hak Angket, yaitu hak untuk menyelidiki sesuatu hal
  • Hak Petisi, yaitu hak mengajukan usul/saran kepada pemerintah.
Menteri negara adalah pembantu presiden dan tidak bertanggung jawab kepada DPR

Presiden memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara. Menteri ini tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi kepada presiden. Berdasarkan hal tersebut, berarti sistem kabinet kita adalah kabinet kepresidenan/presidensiil.
Kedudukan Menteri Negara bertanggung jawab kepada presiden, tetapi mereka bukan pegawai tinggi biasa, menteri ini menjalankan kekuasaan pemerintah dalam praktiknya berada di bawah koordinasi presiden.

Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas

Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi ia bukan diktator, artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR. Kedudukan DPR kuat karena tidak dapat dibubarkan oleh presiden dan semua anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR. DPR sejajar dengan presiden.

DEMOKRASI DI INDONESIA SEJAK  MASA REVOLUSI, ORDE LAMA, ORDE BARU, DAN REFORMASI

1. PERIODISASI PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA

Membicarakan tentang pelaksanaan demokrasi tak lepas dari periodisasi semokrasi yang pernah dan berlaku dalam sejarah Indonesia. Mirriam Budiarjo membagi periodisasi pelaksanaan demokrasi dipandang dari sudut perkembangan sejarah demokrasi di Indonesia yaitu:
1)        Masa republik I yang dinamakan masa demokrasi parlementer
2)        Masa republik II, yaitu masa demokrasi terpimpin
3)        Masa republik III, yaitu masa demokrasi pancasila yang menonjolkan sistem presidensial.
Sedangkan Ahmad Gaffar membagi alur periodisasi demokrasi Indonesia dalam empat periode sebagai berikut :
1)        Periode masa revolusi kemerdekaan
2)        Periode masa demokrasi parlementer
3)        Periode masa demokrasi terpimpin
4)        Periode pemerintahan Orde baru

2. DEMOKRASI PADA MASA REVOLUSI (1945-1959)

Demokrasi yang dipakai adalah demokrasi parlementer atau demokrasi liberal. Masa demokrasi parlementer bisa dikatakan sebagai masa kejayaan demokrasi karena hampir semua unsur-unsur demokrasi dapat ditemukan dalam perwujudannya. Salah satu upaya pemerintah pada waktu itu dengan mengadakan pemilu 1955. Namun, pemilu 1955 pada masa itu jauh dari harapan masyarakat dan tujuannya tidak dapat tercapai. Bahkan, ketidak stabilan bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam semakin meningkat.
Akhirnya proses demokrasi masa itu telah dinilai gagal dalam menjamin stabilitas politik, kelangsungan  pemerintahan, penciptaan kesejahteraan rakyat. Kegagalan tersebut disebabkan oleh beberapa hal yaitu sebagai berikut:
1)        Dominannya politik aliran
2)        Landasan sosial ekonomi rakyat yang masih rendah
3)        Tidak mampunyai para anggota konstituante bersidang dalam menetapkan dasar negara sehingga keadaan menjadi berlarut-larut.

3. DEMOKRASI PADA MASA ORDE LAMA (5 JULI – 1 MARET 1966)

Merupakan periode Demokrasi terpimpin yang memiliki pengertian menurut Tap MPRS VIII/MPRS/1965  yaitu “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong di antara semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan berporoskan Nasakom”.
Adapun ciri-ciri dari demokrasi terpimpin :
1)     Dominasi presiden
2)     Terbatasnya peran partai politik
3)     Berkembangnya pengaruh PKI dan militer sebagai kekuatan sosial politik di Indonesia.

Pada masa demokrasi terpimpin, kondisi pada saat itu hanya merupakan kehendak dari presiden dalam rangka menempatkan diri sebagai satu-satunya lembaga yang paling berkuasa, demokrasi ini dinilai telah menyimpang dari prinsip-prinsip negara demokrasi

4. DEMOKRASI PADA MASA ORDE BARU

Pelaksanaan demokrasi adalah demokrasi Pancasila. Yakni demokrasi yang menjadikan pancasila sebagai landasan ideal, dan UUD 1945 dan Tap MPR sebagai landasan formal. Pada masa ini juga telah menjadi Indoktrinisasi Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) oleh pemerintah Orde Baru.
  Dalam perkembangan selanjutnya Orde Baru telah melakukan banyak penyimpangan sebagai beriku :
1)   Pemusatan kekuasaan  di tangan presiden,
2)   Pembatasan hak-hak politik rakyat, 3.
3)   Pemilu yang tidak demokratis
4)   Pembentukan lembaga ektrakonstitusional
5)   Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),

5. PELAKSANAAN DEMOKRASI MASA REFORMASI

Pada masa ini banyak sekali pembangunan dan perkembangan ke arah kehidupan negara demokratis. Diantaranya:
  1. Keluarganya beberapa peraturan perundang-undangan sebagai awal perubahan sistem demokrasi secara konstitusional, seperti ketetapan MPR dan Undang-Undang
  2. Melakukan proses peradilan bagi para pejabat negara dan pejabat lainnya yang terlibat korupsi, kolusi dan nepotisme serta penyalahgunaan kekuasaan.
  3. Adanya jaminan kebebasan pendirian partai politik atau pun organisasi kemasyarakatan secara luas
  4. Pembebasan sejumlah narapidana politik semasa orde baru
  5. Melaksanakan pemilu 1999 yang babas dan demokratis dengan diikuti banyak partai politik
  6. Kebebasan Pers yang luas termasuk tidak adanya pencabutan SIUPP (Surat Ijin Usaha Penerbitan Pers).
  7. Terbukanya kesempatan yang luas dan bebas untuk warga negara dalam melaksanakan deomkrasi di berbagai bidang.

Beberapa tuntutan Reformasi diupayakan penyelesainnya seperti:

  1. Pengadilan bagi para pejabat negara yang korupsi
  2. Pemberian prinsip otonomi yang luas kepada daerah otonom
  3. Pengadilan bagi para pelaku pelanggaran Hak Asasi Manusia

Keseluruhan pembaruan politik di era reformasi dapat dilihat dari berbagai kebijakan sebagai berikut:

  1. Kemerdekaan Pers.
  2. Kemerdekaan membentuk partai politik
  3. Terselenggarakannya pemilu demokratis
  4. Pembebasan narapidana politik dan tahanan politik
  5. Pelaksanaan otonomi daerah
  6. Kebebasan berpolitik